HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ADALAH HAK YANG TIMBUL DARI HASIL OLAH KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG MENGHASIL KAN SUATU PRODUK / PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA.
Menurut WIPO
World Intellectual Property Organization
KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAK HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHAM ANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI,MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMERSIAL, PENCE-GAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERAAN DAN KESENIAN (Ps 2 ayat VIII)
Menurut Indonesia
HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN PEMERINTAH SBG HASIL YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INTELEKTUAL MANUSIA DAN SBG TANDA YANG DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS SERTA TERMASUK KE DALAM HAK TAK BERWUJUD YG MEMILIKI NILAI EKONOMI
Menurut KONVENSI PARIS :
SBG PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI MELIPUTI PATEN,PATEN SEDERHANA, DESAIN INDUS TRI, MEREK DAGANG, NAMA DAGANG, INDIKASI ASAL SERTA PENANGGULANGAN PERSAINGAN CURANG (Ps. 1 Bis)
MAKNA HKI
HAK YG BERKENAAN DGN KEKAYAAN YG TIMBUL ATAU LAHIR KRN KEMAMPUAN INTELEKTUAL MANUSIA YG BERUPA TEMUAN, KREASI ATAU CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA
INTI HKI :
HAK UNTUK MENIKMATI SECARA EKONOMIS HASIL DARI SUATU KREATIVITAS INTELEKTUAL MA NUSIA TANPA GANGGUAN DARI PIHAK LAIN
OBYEK HKI
KARYA-KARYA YANG TIMBUL ATAU LAHIR KARENA KEMAMPUAN DAYA PIKIR INTELEKTUAL MANUSIA YANG DIEKSPRESIKAN KEPADA UMUM
RUANG LINGKUP HKI
- HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
- HAK KEKAYAAN INDUSTRI
- HAK KEKAYAAN INDUSTRI
- PEMULIAAN VARITAS TANAMAN PATEN
- MEREK
- DESAIN INDUSTRI
- DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TER PADU
- RAHASIA DAGANG
- PENANGGULANGAN PRAKTIK PER SAINGAN CURANG
TUJUAN PERLINDUNGAN HKI
MEMBERI KEJELASAN HUKUM MENGENAI HUBUNGAN ANTARA KEKAYAAN INTELEKTUAL DGN PENEMU/PENCIPTA, PEMEGANG ATAU PEMAKAI YG MEMPERGUNAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERSEBUT
SISTEM PERLINDUNGAN HKI
SISTEM HKI MERUPAKAN PRIVATE RIGHTS ATAU HAK PRIVATDPGN DMK SESEORANG BEBAS UTK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HKI.KHUSUS HAK CIPTA PERLINDUNGAN HK ADA SEJAK CIPTAAN DIEKSPRESI KAN KPD UMUM
OBYEK PERLINDUNGAN HKI
PATEN => PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI
MEREK =>KARYA-KARYA YG BERU- PA TANDA YG DIBUAT UTK MEMBEDAKAN BARANG-BARANG PRODUK SATU DGN LAIN
DESAIN INDUSTRI => KREASI YANG BERUPA PATTERN YG DIGUNAKAN UTK
MEMBUAT/MEMPRODUKSI BARANG SECARA BERULAN
OBYEK
HAK CIPTA => CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN
SASTRA
RAHASIA DAGANG=> INFORMASI TEKNOLOGI ATAU BISNIS
II. TEMPAT PENGATURAN
UNDANG-UNDANG :
UU No. 29 Tahun 2000 Ttg PEMULIAAN VARITAS TANAMAN
UU No. 30 Tahun 2000 Ttg RAHASIA DAGANG
UU No. 31 Tahun 2000 Ttg DESAIN IN DUSTRI
UNDANG UNDANG
UU No. 32 Tahun 2000 Ttg DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UU No. 14 Tahun 2001 Ttg PATEN no
UU No. 20 Tahun 2016 Ttg MEREK & INDIKASI GEOGRAFIS
UU No. 19 Tahun 2002 Ttg HAK CIPT
KEPUTUSAN PRESIDEN
KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION
for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI
SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION
KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA
TION TREATY and Regulation under PCT
KEPUTUSAN
KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW
TREATY
KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO
TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS
KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY
Mengingat :
HAK YG TIMBUL /LAHIR KARENA KE MAMPUAN INTELEKTUAL MEMBERI PENGAKUAN BHW YG MENCIPTA KAN BOLEH MENGUSAI UTK TUJUAN YG MENGUNTUNGKAN, MAKAPENEMU / PENCIPTA PASTI BERKEPENTINGAN THD HASIL KARYA INTELEKTUALNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar