Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten



4 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Ketahui


Pernahkah Anda mendengar istilah hak cipta dan hak paten? Kedua istilah ini sering kali didengar, khususnya dalam masalah bisnis. Hak cipta dan hak paten merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial. Artinya, perlindungan ini diberikan hanya di negara tempat di mana HKI ini didaftarkan. Di Indonesia, hak cipta dan hak paten diatur dalam undang-undang yang terpisah sehingga ruang lingkup perlindungan serta jenis dari karya yang dilindungi juga berbeda antara hak cipta dan hak paten. Di bawah ini, Libera akan menjelaskan perbedaan hak cipta dan hak paten secara lebih detail.

Hak Cipta

a. Definisi & Masa Berlaku

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.


Sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda dapat menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial. Sehingga, hak cipta merupakan salah satu jenis aset dan dapat dialihkan ke pihak lain, maupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.


Dalam hak cipta, terdapat 2 jenis hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan. Misalnya untuk program komputer dan video game, masa berlaku hak cipta adalah 50 tahun sejak hak cipta diumumkan.


b. Objek yang Dilindungi

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

*buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

*ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;

*alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

*lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

*drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

*karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

*karya seni terapan;

*karya arsitektur;

*Peta;

*karya seni batik atau seni motif lain;

*karya fotografi;

*potret;

*karya sinematografi;

*terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

*terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

*kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;

*kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

*permainan video; dan

*program komputer.

Lalu bagaimana dengan ide? Apakah bisa dilindungi dengan hak cipta? Sayangnya ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata. Misalnya ketika Anda memiliki ide untuk membuat sebuah aplikasi mobile dan Anda belum membuat aplikasi tersebut, maka ide Anda atas aplikasi mobile tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena belum diwujudkan secara nyata.

c. Pelanggaran Hak Cipta

Seperti yang sudah Anda ketahui, hak cipta diberikan untuk melindungi ciptaan yang Anda buat. Hal ini diperlukan karena banyak sekali kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, misalnya mengutip sebagian atau seluruh ciptaan yang Anda buat, kemudian dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah itu adalah karyanya sendiri (disebut dengan plagiarisme). Ada juga kasus pelanggaran hak cipta dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial.


Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai berikut:


Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;

Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;

Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

d. Pencatatan Hak Cipta

Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, Anda tidak perlu mengajukan permohonan kepada Menteri. Karena hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta membuat jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta. Namun, Anda dapat mengajukan pencatatan atas ciptaan Anda kepada Menteri agar Anda memiliki bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang melanggar hak cipta Anda.


Hak Paten

a. Definisi & Masa Berlaku

Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur utama dari paten adalah invensi, di mana invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


Hak paten sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Di mana, hak paten atas invensi dapat diberikan apabila invensi tersebut adalah invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan hak paten sederhana atas invensi sama dengan paten, yang membedakan adalah invensi atas paten sederhana tidak perlu mengandung langkah inventif namun cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.


Dengan memiliki hak paten atas invensi tersebut, Anda dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan invensi tersebut. Selain itu, Anda juga dapat mengalihkan hak paten atas invensi kepada pihak lain, di mana pengalihan tersebut akan menyebabkan Anda tidak dapat menggunakan invensi untuk tujuan komersial. Jangka waktu perlindungan paten dan paten sederhana memiliki perbedaan. Untuk paten, perlindungan yang diberikan adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Sedangkan paten sederhana, perlindungan yang diberikan lebih singkat yakni 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Perlindungan terhadap kedua jenis paten tersebut tidak dapat diperpanjang.


b. Objek yang Dilindungi

Suatu invensi dapat diberikan perlindungan paten apabila memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:


Kebaruan, jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang pernah ada sebelumnya.

Mengandung langkah inventif atau merupakan suatu pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.

Dapat diterapkan dalam industri, jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan yang diajukan.

Adapun berdasarkan Pasal 9 UU Paten, invensi yang tidak dapat diberikan perlindungan paten mencakup beberapa hal seperti:


Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.

Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

c. Pelanggaran Hak Paten

Seperti yang telah Anda ketahui, hak paten sendiri melindungi suatu invensi dari orang lain yang berniat menggunakannya tanpa izin dari inventor. Jadi, ketika Anda menemukan ada orang lain yang menggunakan, menjual, menawarkan, dan mengimpor invensi tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan invensi ini tanpa seizin Anda.


d. Pengajuan Permohonan Hak Paten

Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi Anda

Tidak ada komentar: