RESUME HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ADALAH HAK YANG TIMBUL DARI HASIL OLAH KEMAMPUAN DAYA PIKIR MANUSIA YANG MENGHASIL KAN SUATU PRODUK / PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA.

Menurut WIPO

World Intellectual Property Organization

KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAK HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHAM ANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI,MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMERSIAL, PENCE-GAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERAAN DAN KESENIAN (Ps 2 ayat VIII)

Menurut Indonesia 

HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN PEMERINTAH SBG HASIL YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INTELEKTUAL MANUSIA DAN SBG TANDA YANG DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS SERTA TERMASUK KE DALAM HAK TAK BERWUJUD YG MEMILIKI NILAI EKONOMI

Menurut KONVENSI PARIS :

SBG PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI MELIPUTI PATEN,PATEN SEDERHANA, DESAIN INDUS TRI, MEREK DAGANG, NAMA DAGANG, INDIKASI ASAL SERTA PENANGGULANGAN PERSAINGAN CURANG (Ps. 1 Bis)

MAKNA HKI

HAK YG BERKENAAN DGN KEKAYAAN YG TIMBUL ATAU LAHIR KRN KEMAMPUAN INTELEKTUAL MANUSIA YG BERUPA TEMUAN, KREASI ATAU CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN SASTRA

INTI HKI :

HAK UNTUK MENIKMATI SECARA EKONOMIS HASIL DARI SUATU KREATIVITAS INTELEKTUAL MA NUSIA TANPA GANGGUAN DARI PIHAK LAIN

OBYEK HKI

KARYA-KARYA YANG TIMBUL ATAU LAHIR KARENA KEMAMPUAN DAYA PIKIR INTELEKTUAL MANUSIA YANG DIEKSPRESIKAN KEPADA UMUM

RUANG LINGKUP HKI

  • HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
  • HAK KEKAYAAN INDUSTRI
  • HAK KEKAYAAN INDUSTRI
  • PEMULIAAN VARITAS TANAMAN PATEN 
  • MEREK
  • DESAIN INDUSTRI
  • DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TER PADU
  • RAHASIA DAGANG
  • PENANGGULANGAN PRAKTIK PER SAINGAN CURANG





TUJUAN PERLINDUNGAN HKI

MEMBERI KEJELASAN HUKUM MENGENAI HUBUNGAN ANTARA KEKAYAAN INTELEKTUAL DGN PENEMU/PENCIPTA, PEMEGANG ATAU PEMAKAI YG MEMPERGUNAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERSEBUT

SISTEM PERLINDUNGAN HKI

SISTEM HKI MERUPAKAN PRIVATE RIGHTS ATAU HAK PRIVATDPGN DMK SESEORANG BEBAS UTK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HKI.KHUSUS HAK CIPTA PERLINDUNGAN HK ADA SEJAK CIPTAAN DIEKSPRESI KAN KPD UMUM

OBYEK PERLINDUNGAN HKI

PATEN => PENEMUAN DI BIDANG TEKNOLOGI

MEREK =>KARYA-KARYA YG BERU- PA TANDA YG DIBUAT UTK MEMBEDAKAN BARANG-BARANG PRODUK SATU DGN LAIN

DESAIN INDUSTRI => KREASI YANG BERUPA PATTERN YG DIGUNAKAN UTK 

MEMBUAT/MEMPRODUKSI BARANG SECARA BERULAN


OBYEK

HAK CIPTA => CIPTAAN DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN 

SASTRA

RAHASIA DAGANG=> INFORMASI TEKNOLOGI ATAU BISNIS

II. TEMPAT PENGATURAN

UNDANG-UNDANG :

UU No. 29 Tahun 2000 Ttg PEMULIAAN VARITAS TANAMAN

UU No. 30 Tahun 2000 Ttg RAHASIA DAGANG

UU No. 31 Tahun 2000 Ttg DESAIN IN DUSTRI

UNDANG UNDANG

UU No. 32 Tahun 2000 Ttg DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

UU No. 14 Tahun 2001 Ttg PATEN no

UU No. 20 Tahun 2016 Ttg MEREK & INDIKASI GEOGRAFIS

UU No. 19 Tahun 2002 Ttg HAK CIPT

KEPUTUSAN PRESIDEN 

KEPPRES No. 15 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PARIS CONVENTION 

for the PROTECTION of INDUSTRIAL PROPERTY and CONVENTION ESTABLI 

SHING the WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANISATION

KEPPRES No. 16 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the PATENT COOPERA 

TION TREATY and Regulation under PCT

KEPUTUSAN

KEPPRES No. 17 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the TRADEMARKS LAW 

TREATY

KEPPRES No. 18 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN BERNE CONVENTION for PRO 

TECTION of LITERARY and ARTISTIC WORKS

KEPPRES No. 19 Tahun 1997 Ttg PENGESAHAN the WIPO COPYRIGHTS TREATY

Mengingat :

HAK YG TIMBUL /LAHIR KARENA KE MAMPUAN INTELEKTUAL MEMBERI PENGAKUAN BHW YG MENCIPTA KAN BOLEH MENGUSAI UTK TUJUAN YG MENGUNTUNGKAN, MAKAPENEMU / PENCIPTA PASTI BERKEPENTINGAN THD HASIL KARYA INTELEKTUALNYA




Tidak ada komentar: